Indeks Artikel |
---|
Anggaran Rumah Tangga |
Bab 3 Keanggotaan |
Bab 5 MPP |
Bab 7 Tugas DPP |
Bab 9 DPD |
Bab 11 DPRa |
Bab 13 Hubungan Keorganisasian |
Semua Halaman |
Halaman 7 dari 7
Bab 13
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 34
Asas Hubungan Keorganisasian
- Hubungan dengan oragisasi yang sejenis baik vertikal maupun horizontal atas asas wala' dan ta'awun.
- Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta'awun.
- Hubungan dengan organisasi umum atas asas kemanusiaan dan kemaslahatan umum yang dibenarkan Islam.
Pasal 35
Hubungan Antar Struktur
- Hubungan lembaga tertinggi partai dengan lembaga-lembaga di bawahnya bersifat langsung.
- Hubungan antar lembaga tinggi partai tingkat pusat bersifat langsung, melalui Pimpinan masing-masing.
- Hubungan lembaga tinggi partai dengan lembaga organisasi partai tingkat wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenangnya.
- Hubungan departemen di Dewan Pimpinan Pusat dengan deputi terkait di Dewan Pimpinan Wilayah bersifat langsung sesuai tingkat wewenang dan kebutuhan, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Apabila departemen di Dewan Pimpinan Pusat tidak mempunyai turunannya di Dewan Pimpinan Wilayah maka departemen tersebut dapat berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Hubungan antar pimpinan partai tingkat wilayah dengan struktur di bawahnya, mengikuti pola hubungan antar level kepemimpinan partai seperti tersebut dalam ayat 2 sampai dengan 5 pasal ini..
- Hubungan lembaga-lembaga struktural di tingkat bawah dengan lembaga-lembaga di atasnya mengikuti mekanisme struktural yang telah ditetapkan.
Bab 14
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 36
Ketentuan Tambahan
- Untuk memperluas jaringan kerja dan menampung aspirasi pendukung partai, maka :
- Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk kepengurusan Majelis Kehormatan dan Dewan Pakar,
- Dewan Pimpinan Wilayah dapat membentuk kepengurusan Dewan Pakar,
- Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk kepengurusan Dewan Penasehat, dan
- Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk kepengurusan Dewan Pembina, yang diatur oleh peraturan khusus yang ditetapkan Majelis Syuro.
- Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Pusat dan Majelis Pertimbangan Partai.
- Apabila persyaratan kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting serta kelengkapan strukturnya tidak terpenuhi, maka dimungkinkan pembentukan struktur dan pengangkatan kader dari jenjang keanggotaan di bawahnya, dengan sepengetahuan Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
- Didirikan perwakilan Partai di kalangan warga negara Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan khusus yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara bersangkutan.
Bab 15
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penutup
Dalam hal belum dilaksanakannya Musyawarah Nasional I, maka para pendiri partai bertindak dan melaksanakan tugas selaku Majelis Syuro