Anggaran Rumah Tangga

Indeks Artikel
Anggaran Rumah Tangga
Bab 3 Keanggotaan
Bab 5 MPP
Bab 7 Tugas DPP
Bab 9 DPD
Bab 11 DPRa
Bab 13 Hubungan Keorganisasian
Semua Halaman
BAB 1
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
Arti Lambang Partai

Bentuk lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Kotak persegi empat berarti kesetaraan, keteraturan dan keserasian.
  2. Kotak hitam berarti pusat peribadahan dunia Islam yakni Ka'bah
  3. Bulan sabit berarti lambang kemenangan Islam , dimensi waktu, keindahan, kebahagiaan, pencerahan dan kesinambungan sejarah.
  4. Untaian padi tegak lurus berarti keadilan, ukhuwah, istiqomah, berani dan ketegasan yang mewujudkan keejahteraan.

Warna lambang partai memiliki arti sebagai berikut :

  1. Putih berarti bersih dan kesucian.
  2. Hitam berarti aspiratif dan kepastian.
  3. Kuning emas berarti kecermelangan, kegembiraan dan kejayaan.

Pasal 2
Makna Lambang Partai

Makna lambang partai secara keseluruhan adalah menegakkan nilai-nilai keadilan berlandaskan pada kebenaran, persaudaraan dan persatuan menuju kesejahteraan dan kejayaan ummat dan bangsa.

Bab 2
SASARAN DAN SARANA.

Pasal 3
Sasaran

Untuk mencapai tujuan partai dirumuskan sasaran berikut :

  1. Terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
  2. Tegaknya 'Masyarakat Islami' yang memiliki kemandirian berdasarkan sebuah konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa Indonesia.

Sasaran partai yang dimaksud ayat (1) pasal ini diupayakan dalam bingkai Kebijakan Dasar Periodik dan Agenda Nasional Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ini.

Pasal 4
Sarana dan Prasarana

Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya partai menggunakan cara, sarana dan prasarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain:

  1. Seluruh sarana dan manajemen politik, ekonomi, sosial, budaya dan IPTEK yang dapat mengarahkan dan mengatur kehidupan masyarakat serta dapat menyelesaikan permasalahan-pernasalahannya.
  2. Ikut serta dalam lembaga-lembaga pemerintahan, badan-badan penentu kebijakan, hukum dan perundang-undangan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain sebagainya.
  3. Menggalakkan dialog konstruktif disertai argumentasi yang kuat dengan semua kekuatan politik dan sosial.
  4. Aktif berpartisipasi dalam berbagai lembaga dan organisasi serta yayasan yang sesuai dengan tujuan partai.


 

  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Poling