Indeks Artikel |
---|
Anggaran Dasar |
Bab 2 Tujuan dan Usaha |
Bab 5 Majelis Syuro |
Bab 8 DPP |
Bab 10 Forum Pengambilan Kebijakan |
Semua Halaman |
MUQADDIMAH
Bangsa Indonesia telah menjalani sebuah sejarah panjang yang sangat menentukan dalam waktu lebih lima decade ini dengan sebuah perjuangan yang berat dan kritis. Setelah lepas dari penjajahan Belanda dan Jepang selama tiga setengah abad, Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kebangkitan ini berjalan hingga tahun 1959 ketika upaya untuk membangun bangsa yang demokratis dan sejahtera mengalami kebuntuan dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menandai awal diktaktorisme di Indonesia. Orde Baru muncul pada tahun 1966 tetapi ternyata hanya merupakan sebuah perpanjangan tangan kekuasaan militer yang benih-benihnya sudah mulai bersemi pada masa Orde Lama. Pada tanggal 21 Mei 1998 bangsa Indonesia mengukir kembali harapannya untuk hidup dalam suasana yang mampu memberi harapan ke depan dengan digulirkannya Reformasi Nasional yang didorong oleh perjuangan mahasiswa dan rakyat.
Reformasi Nasional pada hakekatnya adalah sebuah kelanjutan dari upaya mencapai kemerdekaan, keadilan dan Sejahtera bagi bangsa Indonesia dari perjuangan panjang yang telah ditempuh selama berabad-abad. Demokratisasi menjadi tulang punggung perjuangan tersebut yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam keseluruhan aspeknya. Bertolak dari kesadaran tersebut, dibentuk sebuah partai politik yang akan menjadi wahana dakwah untuk mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik kaum muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB 1
NAMA, PENDIRIAN, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG PARTAI
Pasal 1
Nama dan Pendirian
Partai ini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Didirikan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 9 Jumadil Ula 1423 H bertepatan dengan tanggal 20 April 2002 M.
Pasal 2
Asas
Islam.
Pasal 3
Kedudukan
- Pusat Partai berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
- Pusat partai dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Majelis Syuro.
- Partai dapat membuka cabang-cabang di seluruh wilayah hukum negara Republik Indonesia dan perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia.
Pasal 4
Lambang
Gambar dua bulan sabit dengan untaian padi tegak lurus ditengah berwarna kuning emas dalam perisai segi empat persegi panjang berwarna hitam bergambar Ka'bah. Di bagian atas tertulis PARTAI KEADILAN dan bagian dalam kotak Ka'bah tertulis SEJAHTERA berwarna kuning emas.