Indeks Artikel |
---|
Anggaran Rumah Tangga |
Bab 3 Keanggotaan |
Bab 5 MPP |
Bab 7 Tugas DPP |
Bab 9 DPD |
Bab 11 DPRa |
Bab 13 Hubungan Keorganisasian |
Semua Halaman |
Halaman 4 dari 7
Bab 7
TUGAS DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 14 :
Tugas Konsepsional
- Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Pusat dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukannya kepada Majelis Pertimbangan Partai.
- Mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Pertimbangan Partai.
- Menetapkan Produk-produk konsepsional untuk Bidang-bidang tugas dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
Pasal 15
Tugas Stuktural
- Menerima waqaf, hibah dan dana sukarela yang legal.
- Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Pertimbangan Partai.
- Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota legislatif kepada Majelis Pertimbangan Partai.
- Mengajukan laporan kerja setiap dua bulan kepada Majelis Syuro.
Pasal 16
Tugas Manajerial
- Menunjuk ketua-ketua Bidang dengan persetujuan Majelis Pertimbangan Partai.
- Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
- Membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung partai.
- Mensahkan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 17
Tugas Operasional
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
- Menerbitkan pernyataan-pernyatan resmi.
- Mempersiapkan kader partai dalam berbagai Bidang.
- Melaksanakan koordinasi anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang berasal dari anggota kader partai.
Bab 8
DEWAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah adalah lembaga eksekutif tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi dengan struktur sebagai berikut :
- Ketua Umum dan beberapa ketua.
- Sekretaris dan wakil sekretaris
- Bendahara dan wakil bendahara
- Deputi-deputi.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Wilayah
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
- Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Wilayah dan lembaga-lembaga strutural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
- Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
- Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Wilayah dan Dewan Pimpinan Pusat.
- Menyusun sidang-sidang Musyawarah Wilayah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
- Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah
- Telah menjadi kader inti partai dengan status anggota ahli.
- Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
- Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.