Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan syarat (Pasal 1 dan 2)
- Warga Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
- Berusia tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
- Berkelakuan baik.
- Setuju dengan visi, misi, dan tujuan partai.
- Mengajukan permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan Pimpinan Daerah.
- Melaksanakan dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
- Mengucapkan janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau jenjang keanggotaannya.
Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal 3)
- Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
- Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training Orientasi Partai.
- Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
- Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
- Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
- Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
- Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
- Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
- Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pengangkatan Anggota (Pasal 4)
- Pengangkatan Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.
- Pengangkatan Anggota Muda adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, menjalankan syari�at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�.
- Pengangkatan Anggota Madya adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari�at-Nya serta berda�wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan�.
- Pengangkatan Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta�at dalam menta�ati Allah, RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan �.
- Pengangkatan Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�
- Pengangkatan Anggota Purna adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.�
- Pengangkatan Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
- Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Kartu Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan dengan shighat janji setia sbb:
بسم الله الرحمن الرحيم
اَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ�Saya berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan�
Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal 5)
-
Pengesahan pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
- Setiap anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh partai.
- Setiap anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
- Pimpinan tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
- Naskah janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.
Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)
- Hak takaful (sepenanggungan) dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota sesuai dengan perintah Islam.
- Hak mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
- Hak mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
- Hak menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.
Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)
- Hak-hak khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
- Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat cabang.
- Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
- Hak memperoleh kartu anggota.
- Hak-hak khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
- Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat daerah.
- Hak ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
- Hak memperoleh kartu anggota.
- Hak-hak khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
- Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada berbagai lembaga dan badan-badan partai.
- Hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
- Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi, mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
- Hak perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan atau kemudlaratan, atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
- Hak memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari�ah dan di depan peradilanumum.
- Hak memperoleh kartu anggota.
- Hak-hak khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
- Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan partai.
- Hak mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
- Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 12)
- Dalam segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral, keadilan dan kebenaran universal.
- Berpegang teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro.
- Mengikuti program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
- Melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
- Menjadi contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan, melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan persatuan.
- Bekerja keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
- Komitmen dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan perilaku.
- Berusaha secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
- Komitmen dengan pertemuan-pertemuan partai.
- Berusaha secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan persaudaraan antar mereka.
- Membiasakan bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
- Berusaha memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen dukung.
- Menghindari sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
- Menjaga dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
- Menjaga dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
- Berpegang teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai terhadap permasalahan umum..
- Secara teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan partai.
- Menyerahkan iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
- Berusaha mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain sebagainya.