Indeks Artikel |
---|
Anggaran Rumah Tangga |
Bab 3 Keanggotaan |
Bab 5 MPP |
Bab 7 Tugas DPP |
Bab 9 DPD |
Bab 11 DPRa |
Bab 13 Hubungan Keorganisasian |
Semua Halaman |
Halaman 6 dari 7
Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING
Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :
- Ketua dan Wakil ketua.
- Sekretaris dana wakil sekretaris
- Bendahara dan wakil bendahara
- Unit-Unit.
Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
- Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
- Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
- Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
- Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting
- Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
- Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
- Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.
Bab 12
KEUANGAN
Pasal 30
Sumber Keuangan
Kekayaan Partai diperoleh dari :
- Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
- Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
- Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
- Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.
Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota
Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.
Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana
- Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
- Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.
Pasal 33
Tugas Bendahara Partai
- Mengatur kekayaan Partai.
- Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
- Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
- Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.