Indeks Artikel |
---|
Anggaran Rumah Tangga |
Bab 3 Keanggotaan |
Bab 5 MPP |
Bab 7 Tugas DPP |
Bab 9 DPD |
Bab 11 DPRa |
Bab 13 Hubungan Keorganisasian |
Semua Halaman |
Bab 3
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan
Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :
- Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
- Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
- Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Bab 4
MAJELIS SYURO
Pasal 6
Anggota Majelis Syuro
- Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
- Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
- Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
- Melaksanakan asas dan tujuan partai
- Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
- Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
- Berwawasan syar'i
- Bersifat amanah dan berwibawa
- Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
- Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
- Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:
'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.
Pasal 7
Tugas Majelis Syuro
- Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
- Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
- Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
- Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
- Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
- Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
- Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
- Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
- Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.