Anggaran Rumah Tangga - Bab 11 DPRa

Indeks Artikel
Anggaran Rumah Tangga
Bab 3 Keanggotaan
Bab 5 MPP
Bab 7 Tugas DPP
Bab 9 DPD
Bab 11 DPRa
Bab 13 Hubungan Keorganisasian
Semua Halaman

Bab 11
DEWAN PIMPINAN RANTING

Pasal 27
Struktur Dewan Pimpinan Ranting

Dewan Pimpinan Ranting didirikan pada tingkat kelurahan/desa dengan struktur kepengurusan sebagai berikut :

  1. Ketua dan Wakil ketua.
  2. Sekretaris dana wakil sekretaris
  3. Bendahara dan wakil bendahara
  4. Unit-Unit.

Pasal 28
Tugas Dewan Pimpinan Ranting

  1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Ranting dan Dewan Pimpinan Cabang.
  2. Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Ranting kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Cabang.
  3. Menyiapkan laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Ranting.
  4. Menyusun sidang-sidang Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
  5. Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Cabang.

Pasal 29
Syarat-syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Ranting

  1. Telah menjadi kader pendukung partai dengan status anggota muda.
  2. Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari anatisme kepentingan pribadi dan golongan.
  3. Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
  4. Umur tidak kurang dari 18 tahun qomariyah.

Bab 12
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Keuangan

Kekayaan Partai diperoleh dari :

  1. Iuran, infaq wajib, dan shadaqah yang berasal dari anggota.
  2. Infaq dan shadaqah dari luar anggota.
  3. Sumbangan dan bantuan tetap atau tidak tetap dari masyarakat atau orang-orang atau badan-badan yang menaruh minat pada aktifitas Partai yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
  4. Waqaf, wasiat dan hibah-hibah lainnya.

Pasal 31
Pemungutan Iuran dan Infaq Anggota

Partai mempunyai hak untuk mengambil iuran, infaq dan shadaqah dari anggotanya.

Pasal 32
Penyaluran/Pengalokasian Dana

  1. Partai mempunyai hak untuk menentukan penyaluran dan atau pengalokasian dana Partai.
  2. Dana Partai yang tidak segera digunakan untuk kepentingan aktifitas Partai, pengaturannya ditentukan oleh Majelis Syuro.

Pasal 33
Tugas Bendahara Partai

  1. Mengatur kekayaan Partai.
  2. Mencatat semua harta Partai dan membukukan pengeluaran dan pemasukannya.
  3. Mengawasi semua jenis kegiatan keuangan dan akuntansinya serta melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat secara periodik.
  4. Menyusun anggaran dan penyiapan evaluasi akhir.


 

  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Poling