Indeks Artikel |
---|
Anggaran Rumah Tangga |
Bab 3 Keanggotaan |
Bab 5 MPP |
Bab 7 Tugas DPP |
Bab 9 DPD |
Bab 11 DPRa |
Bab 13 Hubungan Keorganisasian |
Semua Halaman |
Halaman 5 dari 7
Bab 9
DEWAN PIMPINAN DAERAH
Pasal 21
Struktur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kotamadya dengan struktur sebagai berikut
- Ketua Umum dan beberapa ketua.
- Sekretaris dan wakil sekretaris
- Bendahara dan wakil bendahara
- Bagian-Bagian.
Pasal 22
Tugas Dewan Pimpinan Daerah
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah dan Dewan Pimpinan Wilayah.
- Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Daerah dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
- Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
- Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Daerah.
- Menyusun sidang-sidang Musyawarah Daerah sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
- Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Wilayah.
Pasal 23
Syarat-syarat Ketua Umum dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah
- Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota dewasa.
- Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki wawasan politik, hukum dan syari'at yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
- Umur tidak kurang dari 25 tahun qomariyah.
Bab 10
DEWAN PIMPINAN CABANG
Pasal 24
Struktur Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang didirikan pada tingkat kecamatan yang berkedudukan di ibukota kecamatan dengan struktur sebagai berikut
- Ketua dan Wakil ketua.
- Sekretaris dan wakil sekretaris
- Bendahara dan wakil bendahara
- Seksi-Seksi.
Pasal 25
Tugas Dewan Pimpinan Cabang
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan Dewan Pimpinan Daerah.
- Menyusun program dan anggaran tahunan untuk Dewan Pimpinan Cabang dan lembaga-lembaga struktural di bawahnya kemudian mengajukan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
- Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga-lembaga struktural di bawahnya.
- Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang.
- Menyusun sidang-sidang Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan yang terkait dengan hal tersebut.
- Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap tiga bulan kepada Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 26
Syarat Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang
- Telah menjadi kader inti partai yang sekurang-kurangnya dengan status anggota madya.
- Berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil, bertaqwa dan kuat dalam (membela) kebenaran, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, jauh dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan.
- Memiliki wawasan politik, hukum dan syariat yang memungkinkannya melaksanakan tugas.
- Umur tidak kurang dari 20 tahun qomariyah.