Anggaran Rumah Tangga - Bab 3 Keanggotaan

Indeks Artikel
Anggaran Rumah Tangga
Bab 3 Keanggotaan
Bab 5 MPP
Bab 7 Tugas DPP
Bab 9 DPD
Bab 11 DPRa
Bab 13 Hubungan Keorganisasian
Semua Halaman

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Sistem dan Prosedur Keanggotaan

Anggota Partai Keadilan Sejahtera terdiri dari :

  1. Anggota Kader Pendukung, yaitu mereka yang terlibat aktif mendukung setiap kegiatan kepartaian.
  2. Anggota Kader Inti, yaitu anggota yang telah mengikuti berbagai kegiatan pelatihan kepartaian dan dinyatakan lulus oleh panitia penseleksian.
  3. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Sistem dan prosedur keanggotaan serta hal-hal yang terkait dengan keanggotaan partai diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Bab 4
MAJELIS SYURO

Pasal 6
Anggota Majelis Syuro

  1. Syarat keanggotaan Majelis Syuro sebagai berikut :
    1. Umur tidak kurang dari 30 tahun qomariyah
    2. Telah menjadi anggota kader inti dengan status anggota ahli Partai
    3. Melaksanakan asas dan tujuan partai
    4. Komitmen dengan kewajiban-kewajiban anggota
    5. Berkelakuan baik dan tidak mendapatkan sangsi dalam 3 tahun terakhir.
    6. Berwawasan syar'i
    7. Bersifat amanah dan berwibawa
  2. Jika ada anggota Majelis Syuro berhalangan tetap maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan pengantinya.
  3. Majelis Syuro berhak menambah keanggotaannya dengan orang-orang yang dibutuhkan oleh Partai, terdiri dari para pakar dan tokoh dengan catatan tambahan itu tidak lebih dari 15 % anggotanya.
  4. Jika anggota Majelis Syuro telah dipilih, maka masing-masing mengucapkan janji setianya di hadapan Musyawarah Nasional, dengan bunyi sebagai berikut:

    'Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh pada syari'at Islam dan untuk berjihad di jalan-Nya, menunaikan syarat-syarat keanggotaan Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, melak sanakan tugas-tugas darinya dan untuk mendengar serta taat kepada pemimpinnya dalam keadaan lapang maupun sempit -selain untuk maksiat-, sekuat tenaga melaksanakannya. Dan saya bersumpah kepada Pengurus Majelis Syura untuk itu, dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.

Pasal 7
Tugas Majelis Syuro

  1. Memilih dan menetapkan Ketua majelis, Wakilnya dan Sekretaris Majelis dan menetapkannya sebangai ketua, wakil dan sekretaris Majelis Pertimbangan Partai.
  2. Memilih dan menetapkan anggota Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Memilih, dan menetapkan Ketua, Wakil dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat
  4. Memilih, dan menetapkan Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Jendral dan Bendahara Umum serta beberapa orang Anggota Dewan Pimpinan Pusat.
  5. Menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional.
  6. Menetapkan klausul-klausul perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) dan kebijakan politik.
  7. Menetapkan anggaran tahunan dan evaluasi akhir dari laporan keuangan.
  8. Menetapkan rencana kerja periodik partai, dan mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  9. Mengambil sikap tegas dan bijak dalam hal pencemaran nama baik, kritik, pengaduan, dan tuduhan-tuduhan yang berkaitan dengan partai.

 



 

  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Poling