Indeks Artikel |
---|
Anggaran Dasar |
Bab 2 Tujuan dan Usaha |
Bab 5 Majelis Syuro |
Bab 8 DPP |
Bab 10 Forum Pengambilan Kebijakan |
Semua Halaman |
Bab 10
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 22
Musyawarah
- Musyawarah adalah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua elemen struktural Partai Keadilan Sejahtera.
- Jenis dan jenjang musyawarah diatur dengan ketentuan tersendiri yang ditetapkan oleh Majelis Syuro.
Pasal 23
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai Keadilan Sejahtera yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.
Bab 11
KEUANGAN
Pasal 24
Sumber Keuangan
Keuangan partai terdiri dari sumber-sumber berikut :
- Iuran rutin anggota.
- Sumbangan dan hibah dari para anggota dan simpatisan
- Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Bab 12
HUBUNGAN KEORGANISASIAN
Pasal 25
Hubungan dan Koalisi Partai
- Ummat Islam Indonesia merupakan bagian dari ummat Islam sedunia. Partai Keadilan Sejahtera sebagai Partai Da'wah menyatakan dirinya merupakan bagian tak terpisahkan dari gerakan da'wah di berbagai kawasan dunia.
- Untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa, Partai melakukan hubungan baik dan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam maupun di luar negeri.
- Majelis Syuro adalah lembaga yang berwenang memutuskan koalisi partai dengan partai atau organisasi lain.
Pasal 26
Hubungan Antar Struktur
Hubungan antar lembaga-lembaga partai tingkat pusat dan lembaga-lembaga partai tingkat pusat dengan lembaga-lembaga di bawahnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Bab 13
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai berikut:
- Permintaan perubahan berikut alasan-alasannya diajukan melalui mekanisme struktural kepada Majelis Syuro untuk dinilai kelayakannya.
- Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Majelis Syuro.
Pasal 28
Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga adalah tafsir dan penjabaran Anggaran Dasar yang direkomendasikan oleh Majelis Syuro.
Pasal 29
Pengesahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini disahkan oleh Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera berdasarkan Rapat Pendirian Partai tanggal 24 Maret 2002
- Anggaran Dasar ini berlaku sementara sejak tanggal ditetapkan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional Pertama.