Anggaran Dasar - Bab 2 Tujuan dan Usaha

Indeks Artikel
Anggaran Dasar
Bab 2 Tujuan dan Usaha
Bab 5 Majelis Syuro
Bab 8 DPP
Bab 10 Forum Pengambilan Kebijakan
Semua Halaman

Bab 2
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Tujuan

Partai Keadilan Sejahtera adalah Partai Da'wah yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera yang diridlai Allah Subhanahu Wata'ala, dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut diusahakanlah hal-hal sebagai berikut :

  1. Membebaskan bangsa Indonesia dari segala bentuk kezaliman.
  2. Membina masyarakat Indonesia menjadi masyarakat Islami.
  3. Mempersiapkan bangsa Indonesia agar mampu menjawab berbagai problema dan tuntutan masa mendatang.
  4. Membangun sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
  5. Membangun negara Indonesia baru yang adil, sejahtera dan berwibawa .

Bab 3
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Keanggotaan

Setiap warga negara Indonesia dapat menjadi anggota partai.

Bab 4
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi

Organisasi tingkat pusat Partai Keadilan Sejahtera adalah sebagai berikut

  1. Majelis Syuro
  2. Majelis Pertimbangan Partai.
  3. Dewan Syari'ah Pusat
  4. Dewan Pimpinan Pusat
  5. Lembaga Kelengkapan Partai

Pasal 9
Masa Jabatan Pimpinan

Batas maksimal jabatan Ketua Majelis Syuro, Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua Dewan Syari'ah Pusat dan Ketua Umum Partai adalah 2 (dua) periode.

Pasal 10
Akhir Masa Jabatan Pimpinan

  1. Telah selesai menjalani masa jabatannya sesuai dengan masa kerja yang telah ditetapkan.
  2. Apabila tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai Pimpinan Partai , maka Majelis Syuro hendaknya mempelajari kondisi tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Jika terlihat bahwa penghentian Pimpinan Partai tersebut akan membawa maslahat bagi Partai, maka hendaknya Majelis Syuro mengadakan pertemuan khusus untuk itu. Dan keputusan penghentian Pimpinan partai tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.
  3. Apabila ada Pimpinan Partai mengajukan pengunduran dirinya, maka Majelis Syuro hendaklah mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai. Dan apabila yang bersangkutan mendesak mengundurkan diri maka pengunduran diri itu dapat diterima berdasarkan keputusan suara terbanyak secara mutlak anggota Majelis Syuro.
  4. Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.
  5. Apabila Ketua Umum Partai meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Pertimbangan Partai menunjuk salah seorang Ketua Dewan Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.
  6. Apabila Ketua Dewan syari'ah Pusat meninggal dunia, maka wakilnya mengambil alih seluruh wewenangnya hingga habis masa jabatannya.
  7. Ketentuan lain yang terkait dan atau sejalan dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro Partai


 

  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Poling