Indeks Artikel |
---|
Anggaran Dasar |
Bab 2 Tujuan dan Usaha |
Bab 5 Majelis Syuro |
Bab 8 DPP |
Bab 10 Forum Pengambilan Kebijakan |
Semua Halaman |
Halaman 4 dari 5
Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat
Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut
- Ketua Umum
- Sekretaris Jendral.
- Bendahara Umum.
- Departemen-departemen yang diperlukan.
Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.
Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.
Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING
Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah
- Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
- Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
- Dewan Syari'ah Wilayah
- Dewan Pimpinan Wilayah.
- Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting
- Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
- Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
- Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.