Anggaran Dasar - Bab 8 DPP

Indeks Artikel
Anggaran Dasar
Bab 2 Tujuan dan Usaha
Bab 5 Majelis Syuro
Bab 8 DPP
Bab 10 Forum Pengambilan Kebijakan
Semua Halaman

Bab 8
DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 18
Struktur Dewan Pimpinan Pusat

Struktur Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya beranggotakan sebagai berikut

  1. Ketua Umum
  2. Sekretaris Jendral.
  3. Bendahara Umum.
  4. Departemen-departemen yang diperlukan.

Pasal 19
Tugas Dewan Pimpinan Pusat.

Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tanfiziyah partai pada tingkat pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan-kegiatan partai dengan masa kerja selama lima (5) tahun qomariyah.

Bab 9
STRUKTUR ORGANISASI WILAYAH, DAERAH, CABANG DAN RANTING

Pasal 20
Organisasi Tingkat Wilayah

  1. Organisasi Wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.
  2. Struktur Organisasi tingkat wilayah terdiri dari
    1. Dewan Syari'ah Wilayah
    2. Dewan Pimpinan Wilayah.
  3. Besarnya lembaga atau badan-badan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 21
Organisasi Tingkat Daerah, Cabang Dan Ranting

  1. Dalam lingkup organisasi tingkat wilayah didirikan organisasi Daerah pada tingkat kabupaten / kotamadya yang berkedudukan di ibukota kabupaten / kotamadya.
  2. Dalam lingkup organisasi tingkat Daerah didirikan organaisasi cabang dan dalam lingkup organisasi tingkat cabang pada tingkat kecamatan didirikan organisasi Ranting.
  3. Struktur organisasi yang disebutkan ayat 1 dan 2 pasal ini disusun sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.


 

  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Poling