Anggaran Dasar - Bab 5 Majelis Syuro

Indeks Artikel
Anggaran Dasar
Bab 2 Tujuan dan Usaha
Bab 5 Majelis Syuro
Bab 8 DPP
Bab 10 Forum Pengambilan Kebijakan
Semua Halaman

Bab 5
MAJELIS SYURO

Pasal 11
Fungsi Majelis Syuro

Majelis Syuro adalah lembaga tertinggi partai yang berfungsi sebagai Lembaga Ahlul Halli wal-Aqdi Partai Keadilan Sejahtera.

Pasal 12
Anggota Majelis Syuro

  1. Anggota Majelis Syuro terdiri dari sekurang-kurangnya tiga puluh lima orang yang dipilih melalui pemilihan raya yang melibatkan seluruh anggota kader inti partai.
  2. Pemilihan anggota Majelis Syuro dilakukan melalui pemilihaan raya yang penyelenggaraannya dengan membentuk kepanitiaan oleh Majelis Syuro yang sekurang-kurangnya terdiri dari :
    1. Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro.
    2. Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Syari'ah Pusat.
    3. Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat.
    4. Dan beberapa orang anggota.
  3. Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Tugas Majelis Syuro

  1. Majelis Syuro bertugas menyusun Visi dan Missi Partai, ketetapan-ketetapan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, dan memilih Pimpinan Pusat Partai serta keputusan-keputusan strategis lainnya.
  2. Membentuk Majelis Pertimbangan Partai sebagai Badan Pekerja Majelis Syuro dan Dewan Syari'ah Pusat.

Bab 6
MAJELIS PERTIMBANGAN PARTAI

Pasal 14
Tugas Majelis Pertimbangan Partai

Majelis Pertimbangan Partai adalah lembaga pelaksana harian tugas-tugas Majelis Syuro, dalam hal mengawasi jalannya partai agar sesuai dengan tujuan-tujuan Partai, Ketetapan-Ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Majelis Syuro dan Musyawarah Nasional.

Bab 7
DEWAN SYARI'AH

Pasal 15
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Pusat

  1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota Majelis Syuro.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan beberapa orang anggota Dewan Syari'ah Pusat dipilih oleh Majelis Syuro dari anggotanya.
  3. Dewan Syari'ah diberi wewenang membentuk struktur kepengurusan, mengangkat Mudir Idarah dan melengkapi keanggotaannya.

Pasal 16
Struktur dan Anggota Dewan Syari'ah Wilayah

  1. Jumlah anggota Dewan Syari'ah Wilayah sekurang-kurangnya tiga orang.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Syari'ah Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah.
  3. Struktur Dewan Syari'ah Wilayah sedapatnya mengikuti Dewan Syari'ah Pusat
  4. Dewan Syari'ah Wilayah diberi wewenang melengkapi keanggotaannya dan mengangkat Mudir Idarah.

Pasal 17
Tugas Dewan Syari'ah

Dewan Syari'ah adalah lembaga fatwa dan qadha yang bertugas merumuskan landasan syar'i terhadap partai dalam melaksanakan aktifitasnya dan memberikan jawaban syar'i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi partai dan anggotanya serta masyarakat.



 

  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Poling